HUKUM

Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Soal Penetapan PPKM Level 4, Ketum HMI: Dia Tak Taat Undang-undang!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Soal Penetapan PPKM Level 4, Ketum HMI: Dia Tak Taat Undang-undang!

Sebut Jokowi Lakukan Perbuatan Tercela Soal Penetapan PPKM Level 4, Ketum HMI: Dia Tak Taat Undang-undang!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Affandi Ismail menyebut bahwa Presiden Jokowi telah melakukan sebuah perbuatan tercela.


Hal ini ternyata terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM Level 4. 


Menurut penuturan Affandi Ismail, penetapan PPKM Level 4 dinilai tidak berhasil kendalikan kasus Covid-19.


Ketum HMI ini menyebut bahwa penetapan PPKM Level 4 ini justru menghabiskan banyak anggaran negara tetapi  tidak berhasil mengendalikan Covid-19.


“Hari ini saya lihat ini sudah sangat kebingungan, biaya atau anggaran negara sudah habis sangat banyak tapi ternyata kalau kita lihat data yang ada secara akumulatif angka positif itu sudah 3 juta lebih,” ungkap Affandi Ismail seperti dikutip Kabar Besuki dalam Youtube Refly Harun.


Angka positif Covid-19 yang terus mengalami kenaikan dan juga angka kematian yang masih tinggi ini dinilai sebagai salah satu parameter bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia telah gagal.


Kebijakan pemerintah terkait pemberlakukan PPKM Level 4 ini juga dinilai tidak berhasil dalam menekan angka kasus Covid-19.


“Ini kan jadi parameter yang jelas bahwa penanggulangan Covid-19 dengan cara PPKM Level 4 sebagai pengganti darurat itu tidak berhasil,” jelas Affandi Ismail.


Affandi Ismail memaparkan bahwa penetapan PPKM Level 4 ini ternyata tidak diatur dalam Undang-undang mengenai karantina kesehatan.


Ia lantas menyebut bahwa kebijakan penerapan PPKM Level 4 ini disebut sebagai kebijakan yang tidak taat akan hukum atau Undang-undang yang berlaku.


“Saya kira seperti saya mengutip paparan dari bung Refly pada Youtube sebelumnya bahwa PPKM darurat atau PPKM Level 1-4 multilevel itu ya kalau bahasa saya, itu tidak diatur dalam Undang-undang kekarantinaan kesehatan,” ujar Affandi Ismail.


“Berarti pemerintahan kita, Jokowi dalam hal ini sebagai kepala negara itu inkonstitusional, tidak taat kepada Undang-undang,” sambungnya.


Kebijakan pemerintah menetapkan PPKM Level 4 yang ternyata tidak diatur dalam Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan ini dianggap sebagai sebuah perbuatan tercela.


Hal ini karena, kebijakan PPKM Level 4 ini tidak berdasar pada Undang-undang mengenai kekarantinaan kesehatan.


“Nah kalau tidak taat kepada Undang-undang, menurut saya maka itu adalah perbuatan tercela dan bisa dikategorikan mengena pada pasal 7A dalam Undang-undang dasar 1945,” tegasnya.


Affandi Ismail juga menyebut bahwa selama masa kepemimpinan, Jokowi memiliki 60 janji yang belum ditepati. 


Inilah yang akhirnya menjadi dasar untuk mengungkap bahwa kepemimpinan Jokowi disebut  sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak dapat dicontoh dan identik dengan perbuatan tercela. [Democrazy/kbs]

Penulis blog