HUKUM

Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Bisa Seorang Buron Belasan Tahun Dapat Hadiah Pengurangan Hukuman?!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Bisa Seorang Buron Belasan Tahun Dapat Hadiah Pengurangan Hukuman?!

Remisi Djoko Tjandra, ICW: Bagaimana Bisa Seorang Buron Belasan Tahun Dapat Hadiah Pengurangan Hukuman?!

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan remisi dua bulan penjara terhadap Djoko Tjandra. 


Djoko Tjandra merupakan terpidana perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung. 


"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan?" ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (20/8/2021). 


"Jangan lupa, Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani satu per tiga masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik," ucap dia.


Djoko Tjandra buron selama 11 tahun sebelum ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 di Malaysia. 


Ia buron setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadapnya dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing pidana penjara dua tahun pada Juni 2009.


Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.


Adapun pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada Djoko Tjandra terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.  


ICW pun mempertanyakan kebijakan Kemenkumham terkait pemberian potongan hukuman ini.  


"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" ucap Kurnia.


ICW juga mendesak Kemenkumham untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. 


Tidak hanya itu, Kemenkumham diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut. 


"Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya, kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," kata Kurnia. 


"Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ucap dia. 


Kurnia mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan, disebutkan bahwa sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua di antaranya yakni Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.


Jika informasi itu benar, menurut dia, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham.


Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator. 


"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," ujar Kurnia. [Democrazy/kmp]

Penulis blog