HUKUM

Penahanan HRS Diperpanjang Lagi, Kuasa Hukum: Kami Menduga Ada Pihak yang Bermanuver

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penahanan HRS Diperpanjang Lagi, Kuasa Hukum: Kami Menduga Ada Pihak yang Bermanuver

Penahanan HRS Diperpanjang Lagi, Kuasa Hukum: Kami Menduga Ada Pihak yang Bermanuver

DEMOCRAZY.ID - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyesalkan penetapan perpanjangan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) terhadap kliennya. 


Aziz menduga ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman untuk tetap menahan Rizieq. 


"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (9/8/2021).


Ia mengatakan, hukum semestinya menjadi panglima dalam keadilan. 


Namun, malah disalahgunakan dengan serampangan untuk melukai rasa keadilan. 


Aziz pun berpendapat, perpanjangan masa penahanan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk kezaliman. 


"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," tuturnya.


Aziz mengklaim bahwa selama berada dalam Rutan Mabes Polri dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq bersikap baik dan kooperatif.


Menurut dia, Rizieq siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan. 


Namun, dia mengatakan, dalam pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, atau pihak terkait tidak bersifat wajib. 


"Sehingga penanahan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," kata dia. 


Diberitakan, PT DKI menetapkan perpanjangan penahanan Rizieq selama 30 hari, yaitu mulai 9 Agustus sampai 7 Agustus 2021. 


Hal ini disebabkan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, belum berkekuatan hukum tetap. [Democrazy/trb]

Penulis blog