Back to Top
DAERAH HUKUM PERISTIWA POLITIK

Pakar: UU Ciptaker Telah 'Merusak' Lingkungan di Papua Barat

DEMOCRAZY.ID
Agustus 31, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Pakar: UU Ciptaker Telah 'Merusak' Lingkungan di Papua Barat

DEMOCRAZY.ID - Pakar menilai semangat mempermudah perizinan usaha melalui UU Cipta Kerja tidak dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan dan pengawasannya. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodihardjo mengatakan, melalui berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang ada saat ini, pemerintah telah menurunkan standar pengelolaan lingkungan hidup maupun keadilan pemanfaatan sumber daya alam. "Fakta di lapangan seperti kasus Papua Barat menunjukkan bahwa banyaknya izin yang keluar tidak diikuti oleh kapasitas pengawasan dan pengendalian. Sehingga rusaknya bukan main," jelasnya dalam diskusi virtual Senin, (30/8). Sejatinya, kata dia, iktikad baik pemerintah dalam pengelolaan lingkungan tertuang melalui Pasal 90 dan 91 Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Dalam peraturan tersebut pemerintah memberi kesempatan penggunaan kawasan hutan sebagai hutan produksi dan hutan lindung, tanpa mengub
Baca selengkapnya

Penulis blog