Back to Top
HUKUM

Pakar Hukum Pidana Beri Tanggapan Soal Habib Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Pidana Beri Tanggapan Soal Habib Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini

DEMOCRAZY.ID - Habib - Rizieq Shihab tetap ditahan di penjara meski telah menjalani hukuman dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.  Rizieq ditahan karena masih menyisakan kasus swab RS Ummi yang saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI. Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, penahanan Rizieq untuk kasus RS Ummi tidak melanggar hukum meski sidang banding kasus itu belum digelar pengadilan. "Jadi ketika penahanan atau pemidanaan dia terhadap kasus Petamburan sudah berakhir, kan dia dalam keadaan tidak ditahan. Jika sebelum keluar, kemudian dia ditahan, itu boleh untuk kasus yang lain," kata Chairul saat dihubungi, Senin (9/8). Chairul menambahkan, Rizieq bisa ditahan dalam kasus RS Ummi apabila sejak awal dia tak pernah menjalani penahanan di kasus tersebut. Yang perlu dikeluarkan pengadilan, lanjut Chairul, adalah mengeluarkan surat penetapan penahanan, bukan perpanjangan penahanan. Dalam kasus Rizieq saat ini, Chai
Baca selengkapnya

Penulis blog