DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana pernyataan Moeldoko menunjukkan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak memahami isu pemberantasan korupsi. “Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden. Jelas pernyataan itu keliru,” tutur Kurnia, Kamis (19/8/2021). “Sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah pada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas dia. Menurut Kurnia berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Kurnia juga menyinggung soal pernyataan Moeldoko ya
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana pernyataan Moeldoko menunjukkan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak memahami isu pemberantasan korupsi. “Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden. Jelas pernyataan itu keliru,” tutur Kurnia, Kamis (19/8/2021). “Sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah pada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas dia. Menurut Kurnia berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Kurnia juga menyinggung soal pernyataan Moeldoko ya