AGAMA HUKUM

Menag Yaqut Tegaskan Bakal Tindak Semua Penghina Agama, Refly Harun: Yakin Semuanya? Termasuk Buzzer?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 30, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Menag Yaqut Tegaskan Bakal Tindak Semua Penghina Agama, Refly Harun: Yakin Semuanya? Termasuk Buzzer?

Menag Yaqut Tegaskan Bakal Tindak Semua Penghina Agama, Refly Harun: Yakin Semuanya? Termasuk Buzzer?

DEMOCRAZY.ID - Penangkapan Yahya Waloni ternyata mengundang perhatian publik. 


Ada pro dan kontra atas diringkusnya Yahya Waloni oleh jajaran kepolisian.


Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut mengomentari apa yang dilakukan polisi pada Yahya Waloni. 


Dia lantas menyinggung soal simbol agama yang disebut dihina oleh Yahya Waloni.


Refly Harun mengatakan, Menteri Agama, Gus Waqut pernah mengatakan untuk memproses semua yang menghina simbol agama.


Jika menghina simbol agama yang dituduhkan pada Yahya Waloni, maka semua yang sudah melakukan hal sam harus dihukum.


Dia lantas menyinggung buzzer-buzzer di sosial media yang "disebar" untuk menghina simbol agama, maka harusnya ditindak tegas.


Refly Harun lantas mempertanyakan apakah semua yang sudah menghina simbol agama akan diproses hukum. 


"Menteri Agama mengatakan semua yang menghina simbol-simbol agama bisa diproses. Apakah kita akan memproses semuanya?" kata Refly.


"Memproses semua itu yang terkait dengan simbol agama, termasuk juga para buzzer misalnya," jelas Refly Harun.


Dia lantas menghawatirkan, jika soal dugaan menghina simbol agama ini ada yang diproses dan ada yang tidak.


Walau dia mengakui, bukanlah orang yang suka untuk adu mengadu, proses memproses, akan tetapi hukum tegak tidak pandang bulu akan lebih baik.


"Jangan sampai kemudian ada yang diproses ada yang tidak. Walaupun terus terang sekali lagi, saya bukanlah orang yang suka untuk bicara mengenai adu mengadu, proses memproses, atau lapor melapor," tegas Refly Harun.


Kasus Lanjut


Polri tetap akan mengusut kasus penceramah Yahya Waloni yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.


Seperti diketahui, Yahya Waloni tangkap karena kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE pada Kamis 26 Agustus 2021.


Setelah ditangkap, Yahya Waloni terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena penyakit jantung yang dideritanya.


Meski begitu, Polri menegaskan kasus Yahya Waloni akan tetap diusut meski yang bersangkutan masih mendapat perawatan.


"Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin 30 Agustus 2021.


Rusdi menjelaskan, Yahya Waloni masih diberikan hak untuk bisa sembuh. Dan setelahnya, proses perkara akan dilanjutkan.


"Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," tuturnya. [Democrazy/pmj]

Penulis blog