Back to Top
HUKUM POLITIK

Keberatan dengan Ombudsman, KPK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Keberatan dengan Ombudsman, KPK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Lembaga Apa Pun!

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).  Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan kebijakan lembaga antirasuah itu tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI.  "Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini. Sebagaimana undang-undang, KPK melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2021). "Yang jelas kami tegaskan, KPK memang dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun, KPK independen," ujar dia.  Selain itu, kata Ghufron, alih status pegawai antirasuah itu merupakan urusan internal lembaga KPK dan bukan wewenang dari Ombudsman RI. Menurut dia, Ombudsman seharusnya mengurus urusan pelayanan publik dalam asp
Baca selengkapnya

Penulis blog