HUKUM

Joseph Zhang Tinggal di Negara Ini, Kabareskrim Pasrah Tak Bisa Lakukan Penangkapan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Joseph Zhang Tinggal di Negara Ini, Kabareskrim Pasrah Tak Bisa Lakukan Penangkapan

Joseph Zhang Tinggal di Negara Ini, Kabareskrim Pasrah Tak Bisa Lakukan Penangkapan

DEMOCRAZY.ID - Husin Shihab meminta polisi tidak melupakan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Jozeph Paul Zhang. 


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merespons dengan kembali mengatakan proses hukum terhadap Jozeph Zhang terkendala yurisdiksi.


"Ya mau gimana? Kendala yurisdiksi," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).


Husin menyebut Jozeph saat ini berada di Belanda. 


Di Belanda, tidak ada hukum soal ujaran kebencian atau penghinaan agama seperti di Indonesia.


Sebelumnya, Bareskrim Polri memproses laporan terkait YouTuber Muhammad Kece yang dianggap menghina agama Islam. 


Mengenai hal tersebut, Polri diminta tak melupakan kasus Jozeph Paul Zhang.


"Ketika sudah proses surat-menyurat, bahkan disiapkan red notice buat disebarkan, namun terakhir ketika pihak kepolisian bergerak sampai ke situ, si Jozeph Paul Zhang kabur ke Belanda," kata Husin, Senin (23/8).


Dia berharap kasus Jozeph Paul Zhang tak dilupakan meski proses hukumnya terkendala oleh yurisdiksi di negara tempat Jozeph Zhang berada. 


Husin menyampaikan harapan agar Jozeph Zhang ditangkap.


"Kita sih berharapnya begitu, jangan hanya Muhammad Kece yang ada di Indonesia, tapi Paul Zhang. Kita inginnya itu semua ditangkap, diproses secara hukum," sambungnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog