HUKUM

Ikut Soroti Kedatangan 34 TKA China, Waka Komisi V: Coba Buktikan Jika Mereka Bukan Kategori Dilarang Masuk Saat PPKM

DEMOCRAZY.ID
Agustus 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ikut Soroti Kedatangan 34 TKA China, Waka Komisi V: Coba Buktikan Jika Mereka Bukan Kategori Dilarang Masuk Saat PPKM


Ikut Soroti Kedatangan 34 TKA China, Waka Komisi V: Coba Buktikan Jika Mereka Bukan Kategori Dilarang Masuk Saat PPKM


DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie turut merespons masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia saat PPKM. 


Syarief meminta bukti 34 TKA China tersebut bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.


"Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori pengecualian), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang harus menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian). Jangan sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas bandara," kata Syarief kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).


Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur 5 kategori orang asing yang boleh masuk RI, salah satunya orang asing pemegang izin tinggal terbatas (Itas). 


Menurut pihak Imigrasi, 34 TKA China yang masuk RI saat PPKM itu merupakan pemegang Itas.


Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya juga sudah menjelaskan kategori orang yang tidak diizinkan masuk Indonesia. 


Ada dua kategori, yakni TKA yang sebelumnya bagian dari proyek strategis nasional dan orang asing dengan alasan penyatuan keluarga.


Syarief tak memungkiri dengan adanya permenkumham tersebut masyarakat jadi beranggapan orang asing yang berstatus TKA dilarang masuk ke RI. 


Namun demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar memahami bahwa berdasarkan Permenkumham 27/2021 ada sejumlah kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia.


"Artinya orang selalu melihat secara general. Pada berita yang masuk ini, (TKA) sudah tidak boleh semua (masuk ke RI). Tetapi harus kita akui aturan itu ada pengecualian," tutur pimpinan Komisi V dari Fraksi NasDem itu.


Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak masuk RI harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. 


Jangan sampai, kasus warga negara (WN) lolos karantina terulang.


"Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus memenuhi syarat. Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID seperti India kemarin itu. Itu kan parah," sebut Syarief.


Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat itu melihat pemerintah perlu menjelaskan detail perihal 34 TKA China yang masuk saat PPKM ini. 


Menurut Syarief, penjelasan diperlukan untuk menyanggah isu pemerintah tidak konsisten menerapkan peraturan.


"Jelaskan secara detail, jangan hanya cuma setengah-setengah. Pada saat pengumuman yang dilarang itu dijelaskan secara detail, supaya rakyat tahu. Kan terjadi isu-isu seolah-olah pemerintah tidak konsisten. Ini kan tidak baik berkembang di medsos," imbau Syarief.


"Ya jelaskan saja, 'ini pengecualian. Bagi mereka-mereka ini bisa'. Termasuk medical, sudah melakukan isolasi, mereka juga sudah swab, dinyatakan sehat," pungkasnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog