DEMOCRAZY.ID - Terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra baru-baru ini menarik perhatian publik usai mendapatkan remisi hukuman. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi pengurangan hukuman 2 bulan kepada terdakwa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus Bank Bali yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan tak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat menjadi buronan selama 11 tahun. Namun, saat ini Djoko Tjandra justru mendapatkan remisi pengurangan 2 bulan masa tahanan. Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan Djoko Tjandra seharusnya mendapatkan tambahan hukuman bukan malah mendapatkan remisi. Setelah melihat beberapa kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Refly Harun juga mengatakan bahwa hukuman yang diberikan justru terlalu ringan. “Seharunya, jangankan dia mendapatkan remisi, harusnya mendapatkan hukuman tambahan, orang lari kok,” ujar Refly Harun seperti dikutip dalam Kanal
DEMOCRAZY.ID - Terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra baru-baru ini menarik perhatian publik usai mendapatkan remisi hukuman. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi pengurangan hukuman 2 bulan kepada terdakwa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus Bank Bali yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan tak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat menjadi buronan selama 11 tahun. Namun, saat ini Djoko Tjandra justru mendapatkan remisi pengurangan 2 bulan masa tahanan. Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan Djoko Tjandra seharusnya mendapatkan tambahan hukuman bukan malah mendapatkan remisi. Setelah melihat beberapa kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Refly Harun juga mengatakan bahwa hukuman yang diberikan justru terlalu ringan. “Seharunya, jangankan dia mendapatkan remisi, harusnya mendapatkan hukuman tambahan, orang lari kok,” ujar Refly Harun seperti dikutip dalam Kanal