Back to Top
HUKUM

Dianggap Sosok Ajaib & Spesial, Kemenkumham Ungkap Alasan Beri Remisi ke Djoko Tjandra

DEMOCRAZY.ID
Agustus 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dianggap Sosok Ajaib & Spesial, Kemenkumham Ungkap Alasan Beri Remisi ke Djoko Tjandra

DEMOCRAZY.ID - Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman dua bulan penjara dalam kasus pengalihan hak tagih piutang alias cessie Bank Bali. "Joko Soegiarto Tjandra, 2 bulan," dikutip dari data pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi Kemenkumham, Kamis (19/8). Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Djoko merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009. Dikutip dari laman Mahkamah Agung, putusan tersebut terkait dengan kasus cessie Bank Bali.  Saat itu, Djoko divonis 2 tahun lantaran dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Setelah vonis itu, Djoko Tjandra kabur keluar negeri.  Sebelas tahun kemudian, ia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020.  Sehari kemudian, ia dieksekusi
Baca selengkapnya

Penulis blog