HUKUM KRIMINAL

Demi Bisa Menangkap Harun Masiku, Interpol Indonesia Sampai Harus Kirim Surat Khusus ke Negara ASEAN

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Demi Bisa Menangkap Harun Masiku, Interpol Indonesia Sampai Harus Kirim Surat Khusus ke Negara ASEAN

Demi Bisa Menangkap Harun Masiku, Interpol Indonesia Sampai Harus Kirim Surat Khusus ke Negara ASEAN

DEMOCRAZY.ID - Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri menyatakan telah mengirimkan surat khusus kepada negara tetangga terkait upaya penangkapan tersangka suap Harun Masiku.


Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan, surat khusus itu diberikan kepada anggota Interpol di ASEAN dan Asia Pasifik.


"Kami kirim surat khusus melalui jalur i-247 tadi kepada khususnya teman-teman Interpol yang berdekatan wilayah ASEAN dan Asia Pasifik itu sudah kami kirim untuk mencekal menangani atau menangkap bila Subjek Red Notice melintas," kata Amur dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).


Menurut Amur, sehubungan dengan terbitnya Red Notice Harun Masiku serta adanya surat khusus, pergerakan yang bersangkutan diyakini bakal terdesak.


"Itu sudah nasuk semua kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos sangat kecil kemungkinan Interpol seluruh dunia sudah mendata dan mengalert di setiap pintu perbatasan," ujar Amur.


Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri memastikana Harun Masiku telah masuk dalam situs Interpol setelah terbitnya Red Notice. 


Namun, penyidik gabungan KPK-Polri memutuskan tak memublikasikan nama Harun Masiku.


Amur menuturkan, sejumlah alasan kenapa nama Harun Masiku tidak dipublish di situs Interpol. 


Salah satunya adalah untuk melakukan percepatan status Harun Masiku sebagai buronan internasional.


"Apabila kami contohnya minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kami dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kami. Kenapa ini minta dipublish, apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera, banyak nanti yang akan tik-toknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kami yang inginkan adalah percepatan," ucap Amur.


Kemudian alasan selanjutnya, kata Amur adalah untuk menjaga kerahasiaan agar tak dimanfaatkan sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.


"Kemudian yang kedua kami inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu kami khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita pilih tidak dipublish dan itu sudah masuk dalam servernyata atau komunikasinya i-247 itu 194 negara," ujar Amur.


Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.


Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).


Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 


Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. 


Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 


Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. [Democrazy/hms]

Penulis blog