HUKUM

Demi Bisa Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Sebut Bakal Tempuh Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Demi Bisa Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Sebut Bakal Tempuh Cara Ini

Demi Bisa Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar Sebut Bakal Tempuh Cara Ini

DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab hari ini (19/8) akan menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS. 


Rencana mendatangi MA itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar. 


"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan penahanan," kata Aziz, Kamis (19/8).


Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan keadilan. 


"Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diksrimintaif terhadap IB HRS," ujar Aziz. 


Pria kelahiran Jakarta itu berharap, MA bisa memberikan keadilan yang tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq.


"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tutur Aziz Yanuar. 


Habib Rizieq menurut Aziz Yanuar, mestinya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.


Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.


Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa. 


Dalam perkara terakhir itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yakni menyebarkan kebohongan soal hasil swab test di RS UMMI. [Democrazy/rep]

Penulis blog