AGAMA DAERAH HUKUM

Buntut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang, YLBHI Surati Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
HUKUM
Buntut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang, YLBHI Surati Jokowi

Buntut Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang, YLBHI Surati Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik penyegelan masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat.


Mereka meminta Jokowi mengambil sikap untuk menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif dan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.


Masjid Ahmadiyah yang disegel pada 14 Agustus 2021 itu berlokasi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.


"Kami meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan jajarannya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kepala Kepolisian RI untuk segera menghentikan tindakan diskriminatif dan intoleransi yang dilakukan oleh Pemkab Sintang dan Forkompimda," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, Rabu (18/8).


Ia menyampaikan desakan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan atas tuntutan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi 


Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah.


Kedua, Pemkab Sintang secara aktif melakukan tindakan diskriminatif dan intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang.


Diskriminasi itu, menurut Isnur, tercermin dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang pada 29 April 2021.


Isnur meminta Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk turun langsung melindungi warga dan menyelesaikan permasalahan diskriminasi dan intoleransi.


Selain itu, Jokowi juga diminta menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan anggota kepolisian di Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan jiwa dan harta warga jemaat Ahmadiyah.


"Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, semoga di hari kemerdekaan ini Presiden Joko Widodo dapat memberikan kemerdekaan bagi Jemaat Ahmadiyah untuk beragama dan berkeyakinan di negerinya sendiri," ucap Isnur.


Organisasi masyarakat sipil yang tergabung di antaranya adalah LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, dan Paritas Institute.


Dikutip dari laman resmi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman atau sejuk.org, masjid Ahmadiyah Sintang disegel oleh Pemkab Sintang pada Sabtu, 14 Agustus. 


Penyegelan itu buntut dari diterbitkannya surat Plt. Bupati Sintang yang melarang aktivitas dan penggunaan masjid Ahmadiyah Desa Balai Harapan sehari sebelumnya.


SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah disebut juga menjadi acuan tindakan diskriminatif yang melanggar hak beragama warga. [Democrazy/cnn]

Penulis blog