DAERAH PERISTIWA

Buntut Larang Pengibaran Bendera Merah Putih, Pengelola PIK Akhirnya Dipanggil Kemenko Polhukam

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
Buntut Larang Pengibaran Bendera Merah Putih, Pengelola PIK Akhirnya Dipanggil Kemenko Polhukam

Buntut Larang Pengibaran Bendera Merah Putih, Pengelola PIK Akhirnya Dipanggil Kemenko Polhukam

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Senin (23/8/2021). 


Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi peristiwa larangan memasang bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 


Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyebut, pemanggilan ini untuk meluruskan permasalahan kendati sebelumnya telah dibantah. 


"Sekaligus melakukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," ujar Wijaya saat memimpin rapat pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.


Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik. 


Menurut dia, apabila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.


Misalnya, pengelola membuat pengumuman bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas. 


"Sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan," kata Sugeng.


Sementara itu, perwakilan pengelola PIK Restu Mahesa menyatakan, pihaknya selama ini tidak pernah melarang adanya pemasangan bendera Merah Putih. 


"Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih," kata dia. 


Dikutip dari WartaKota, organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) gagal membentangkan bendera sepanjang 21 meter di Jembatan PIK.


LMP beralasan tujuan pemasangan tersebut untuk menghilangkan stigma jika kawasan tersebut dikuasai asing. 


Sementara, Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan bahwa pembentangan bendera tidak diizinkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan. 


"Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan," ucapnya. [Democrazy/kmp]

Penulis blog