Back to Top
HUKUM

Bisakah Kritik Lewat Mural Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bisakah Kritik Lewat Mural Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

DEMOCRAZY.ID - Isu mural bergambar mirip sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjadi sorotan masyarakat, beberapa waktu lalu. Mural mirip Jokowi disertai tulisan 404: Not Found ini diketahui berlokasi di Batuceper, Tangerang, Banten. Polisi sempat menilai mural ini sebagai bentuk penghinaan terhadap presiden sebagai lambang negara dan memburu siapa pembuatnya. Namun, setelah diselidiki, kasus ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian karena tak ada unsur pidana. Lantas, dari sisi hukum, apakah kritik melalui mural bisa berujung hukuman pidana? Advokat Hukum, T Priyanggo Trisaputro, menegaskan kritikan lewat mural harus diselidiki terlebih dahulu apakah ada unsur penghinaannya atau tidak. Apabila subjek pribadi yang ditampilkan dalam mural merasa dihina martabatnya, maka bisa saja kasus dibawa ke jalur pidana. Dalam hal ini, kasus berupa delik aduan, dimana hanya korban yang bisa melaporkan sang pembuat mural ke penegak hukum. "Ketika itu dianggap penghinaan, ini tergant
Baca selengkapnya

Penulis blog