Back to Top
HUKUM

Alasan Interpol Tak Publis Red Notice Harun Masiku di Website Resmi: Permintaan KPK

DEMOCRAZY.ID
Agustus 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alasan Interpol Tak Publis Red Notice Harun Masiku di Website Resmi: Permintaan KPK

DEMOCRAZY.ID - Interpol telah mengeluarkan red notice tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku, yang dikonfirmasi KPK, 30 Juli 2021.  Namun demikian, identitas Harun Masiku belum terpampang di situs Interpol: https://www.interpol.int/en. Red notice merupakan daftar buronan dari berbagai negara di luar negeri.  Penerbitan red notice dilakukan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia yang dalam hal ini berkaitan dengan Divisi Hubinter Polri. Ses NCB Interpol, Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, nama Harun Masiku sudah masuk dalam sistem internal Interpol.  Karena alasan kecepatan, nama Harun Masiku tak dipublis di situs Interpol yang bisa diakses oleh umum. “Penyidik saat kita melakukan gelar perkara tidak meminta di-publish karena untuk kecepatan,” kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8). Amur menyebut, ketentuan data buronan di-publish atau tidak tergantung permintaan dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini KPK. Bukan Interpol pusat yang ada di Lyon, Pranc
Baca selengkapnya

Penulis blog