HUKUM

10 Bulan Mendekam di Penjara, Gus Nur Akhirnya Bebas Hari Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
10 Bulan Mendekam di Penjara, Gus Nur Akhirnya Bebas Hari Ini

10 Bulan Mendekam di Penjara, Gus Nur Akhirnya Bebas Hari Ini

DEMOCRAZY.ID - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menghirup udara bebas dari rutan Bareskrim Polri. 


Gus Nur bebas per hari ini setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian saat wawancara dengan Refly Harun.


"Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi," tutur Andry Ermawan, salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, Selasa (24/8/2021).


Andry menambahkan, Gus Nur keluar dari rutan langsung dijemput oleh tim pengacaranya yang ada di Jakarta. 


Menurutnya, Gus Nur bebas sesuai dengan vonis 10 bulan yang diterimanya.


"Tadi dijemput sama tim pengacara perwakilan di Jakarta. Kalau remisi atau nggak, Gus Nur punya hak remisi. Tapi, kalau saya lihat, hitungannya sudah sesuai 10 bulan sesuai vonisnya," terang Andry.


Setelah bebas, lanjut Andry, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan kegiatan dakwah. 


Gus Nur juga mengaku apa yang dialaminya tidak akan membuatnya berubah.


"Kalau menurut Gus Nur tadi, dia sebagai pendakwah ya dia tetap akan berdakwah dan menegakkan amar makruf nahi mungkar. Itu saja pesannya," ujarnya.


"Dia juga tetap bersemangat dan tidak ada yang berubah dalam menyampaikan kebenaran," tambah Andry.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga membenarkan soal informasi bebasnya Gus Nur. 


"Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis," ujar Kombes Ahmad.


Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. 


Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.


kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.


Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. 


Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara. [Democrazy/dtk]

Penulis blog