HUKUM

dr Lois Owien Dipulangkan dan Tak Jadi Ditahan, Ini Alasan Bareskrim

DEMOCRAZY.ID
Juli 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
dr Lois Owien Dipulangkan dan Tak Jadi Ditahan, Ini Alasan Bareskrim

dr Lois Owien Dipulangkan dan Tak Jadi Ditahan, Ini Alasan Bareskrim

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal 'tidak percaya Corona'. 


Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.


Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. 


Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.


Pertimbangan itu di antaranya, penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. 


Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. 


Selain itu, dr Lois juga tidak akan melarikan diri.


"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Brigjen Slamet yang akrab disapa Ulin.


Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 


Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Komjen Agus melalui pesan singkat, Senin (12/7).


"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.


Komjen Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. 


Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. [Democrazy/tgr]

Penulis blog