Back to Top
HUKUM

Ya Ampun! Pedagang Ini Diminta Bayar Denda Rp5 Juta dan Dipenjara 5 Hari Hanya Gegara Jual Bubur 4 Mangkok

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ya Ampun! Pedagang Ini Diminta Bayar Denda Rp5 Juta dan Dipenjara 5 Hari Hanya Gegara Jual Bubur 4 Mangkok

DEMOCRAZY.ID - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti telah melanggar saat pelaksanaan PPKM Darurat. Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. Beginilah suasana persidangan yang dilaksanakan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Dalam persidangan ini, seorang adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Baik pegawai dan pemilik bubur ini keduanya dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim, Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu se
Baca selengkapnya

Penulis blog