EKBIS

Soroti Revisi UU Pajak saat Pandemi, Faisal Bahri: Ekonomi Tidak Membaik, Malah Semakin Perlihatkan Ketidakadilan Pemerintah!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Soroti Revisi UU Pajak saat Pandemi, Faisal Bahri: Ekonomi Tidak Membaik, Malah Semakin Perlihatkan Ketidakadilan Pemerintah!

Soroti-Revisi-UU-Pajak-saat-Pandemi-Faisal-Bahri-Bukan-Perbaiki-Ekonomi-Malah-Perlihatkan-Ketidakadilan-Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menilai pemerintah tidak memiliki urgensi untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di tengah pandemi covid-19.


Faisal menganggap pengenaan pajak pada sejumlah sektor baru bukan satu-satunya cara meningkatkan kas negara saat perekonomian anjlok dihajar pandemi. 


Revisi UU KUP yang menambah objek pajak justru memperlihatkan ketidakadilan pemerintah.


"Kenapa warga di negara Eropa dan Skandinavia enggak demo meski pajak mereka tinggi? Karena pemerintah sudah all out melayani masyarakat mulai dari sekolah gratis, tunjangan sosial, hingga layanan kesehatan yang mumpuni," kata Faisal dalam webinar Urgensi Reformasi Fiskal di Tengah Pandemi pada Minggu (4/7).


Faisal menuturkan ada beberapa cara yang bisa diterapkan pemerintah untuk meningkatkan dana kas negara selain menarik pajak dari masyarakat.


Ia mengatakan pemerintah seharusnya menghemat belanja barang termasuk belanja persenjataan dan alat utama sistem pertahanan (alutsista), hingga mengkaji kembali rencana pembangunan infrastruktur yang tidak mendesak.


Ia bahkan turut mendesak pemerintah menunda rencana perpindahan ibu kota setidaknya lima tahun ke depan jika benar-benar ingin meningkatkan anggaran negara.


"Jangan keluarkan Perpres 1.800 triliun itu. Tunda pembangunan ibu kota baru setidaknya lima tahun," papar Faisal menyinggung dokumen Kementerian Pertahanan soal rencana pembelian alutsista senilai Rp1,7 kuadriliun yang baru-baru ini bocor ke publik.


Selain itu, Faisal juga mendesak pemerintah mereformasi subsidi energi dan listrik yang bernilai ratusan triliun. 


Menurutnya, masyarakat yang benar-benar kurang mampu saja yang bisa menikmati subsidi listrik ini.


Dari segi penerimaan, Faisal menuturkan pemerintah juga masih bisa mencari sumber tambahan pemasukan kas negara selain dari pajak. 


Misalnya, meningkatkan bea cukai rokok dan menghapus pengenaan pajak final perusahaan konstruksi yang menjadi penyumbang PDB terbesar keempat.


Selain itu, pemerintah dapat menghentikan obral fasilitas keringanan pajak seperti tax holiday, khususnya di sektor pertambangan dan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


"Pemerintah juga bisa menaikkan tarif pajak final di sektor keuangan dan menaikkan tarif pajak pribadi bagi kaum super-rich menjadi 40 persen karena di RUU KUP hanya 35 persen," ujar Faisal.


Senada dengan Faisal, Kepala Center of Macroeconomics and Finance INDEF M Rizal Taufikurahman mengatakan tak ada urgensi bagi pemerintah merevisi UU KUP. 


Menurutnya, UU KUP yang sudah ada juga masih belum maksimal pelaksanaannya.


"Revisi UU ini maksa sekali, betul-betul menunjukkan pemerintah yang memaksakan kepada wajib pajak dengan besaran yang sangat tinggi. Sebuah urgensi yang tidak menangkap kondisi perekonomian terutama bagi masyarakat menengah ke bawah," kata Rizal.


"Revisi UU KUP ini terkesan bahwa pemerintah ingin sekali mencari pendapatan yang instan dalam jangka sangat pendek ya kalau yang saya tangkap. Saya melihat pemerintah menggunakan kondisi pandemi sebagai alasan seolah-olah ini urgen sekali," ucapnya menambahkan.


Rizal mengatakan revisi UU KUP sangat miskin uji publik termasuk dalam meminta masukan dan saran berbagai lapisan masyarakat yang nantinya kena wajib pajak.


Wacana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak mengemuka belakangan ini.


Hal itu terungkap setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. 


Dalam draf yang didapat beberapa waktu lalu, rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.


Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.


Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati menjelaskan salah satu alasan pemerintah merevisi UU KUP adalah tidak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN. [Democrazy/wer]

Penulis blog