HUKUM

Sempat Bikin Resah Warga dan Ditangkap di Area Tambang Sukabumi, 2 WN China Akhirnya Dilepaskan karena Alasan Ini

DEMOCRAZY.ID
Juli 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sempat Bikin Resah Warga dan Ditangkap di Area Tambang Sukabumi, 2 WN China Akhirnya Dilepaskan karena Alasan Ini

Sempat Bikin Resah Warga dan Ditangkap di Area Tambang Sukabumi, 2 WN China Akhirnya Dilepaskan

DEMOCRAZY.ID - Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Sukabumi hingga malam tadi masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Malaysia. 


Hasil pemeriksaan, 2 orang dilepas karena berstatus legal dan memiliki KITAS.


Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi, Taufan. 


Dia membenarkan kabar soal status 2 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS tersebut.


"Yang 2 orang WNA berstatus investor, izin tinggalnya sudah sesuai ketika kita chek di izin tinggalnya sesuai mereka sebagai investor. Kemudian di akte pendirian perusahaannyapun ada yang satu sebagai komisaris yang satu sebagai direktur utama jadi tidak ada permasalahan untuk yang dua investor asal Malaysia dan China," kata Taufan, Jumat (16/7).


Taufan menjelaskan, tiga orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan kemungkinan akan bermalam di Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Sukabumi.


"KITAS Investor itu yang Malaysia satu yang China satu, sementara yang tiga masih dalam pemeriksaan ada kemungkinan yang tiga ini stay di kantor. Untuk yang memiliki KITAS sudah kita pulangkan," ungkapnya.


Terkait kedatangan WNA China dan keberadaan mereka di Indonesia, Taufan mengatakan ada warga Indonesia yang mengajak mereka.


"Kedatangan 3 WN China itu ada warga negara Indonesia yang mengajak mereka, tapi pas di lokasi enggak ada orangnya (WN Indonesia)," ujar Taufan.


Dalam wawancara sebelumnya, Taufan sempat curiga karena 4 WNA China tersebut sempat akan melarikan diri melihat kedatangan petugas.


"Ada dugaan ada pelanggaran keimigrasian karena sempat mau melarikan diri, makanya kita sedikit curiga makanya kita bawa ke kantor untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, hari ini kita akan lakukan pemeriksaan jika ditemukan pelanggaran keimigrasian sementara kita akan detensikan," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi Taufan kepada awak media di kantor Imigrasi Klas II Non TPI Sukabumi, Kamis (15/7/2021).


Taufan mengatakan ketika terbukti ada pelanggaran, pihaknya tidak segan mendeportasi WNA tersebut. 


"Kemudian jika memang terbukti minimal mereka akan kita lakukan deportasi. Untuk perkiraan kami masih belum bisa informasinya karena belum pemeriksaan, semuanya memiliki izin tinggal bukan ilegal (mereka) masuk secara resmi ke Indonesia namun diduga ada pelanggaran," ujarnya. [Democrazy/trb]

Penulis blog