Back to Top
POLITIK

Rakyat Kecewa dengan Jokowi Terkait Rangkap Jabatan Rektor UI, Tagar #PresidenTerburukDalamSejarah Bergema: Dunia Juga Tahu!

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Rakyat Kecewa dengan Jokowi Terkait Rangkap Jabatan Rektor UI, Tagar #PresidenTerburukDalamSejarah Bergema: Dunia Juga Tahu!

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Peraturan baru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021. Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD. Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi. Tahu akan hal ini, wargan
Baca selengkapnya

Penulis blog