Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Penyidik Praswad Anggap Sanksi Dewas KPK Bentuk 'Serangan Balik' Koruptor pada Dirinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Penyidik Praswad Anggap Sanksi Dewas KPK Bentuk 'Serangan Balik' Koruptor pada Dirinya

DEMOCRAZY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK soal pemotongan gaji pokok sebagai serangan balik dari para koruptor.  Praswad dinilai terbukti melanggar kode etik oleh Dewas KPK lantaran melakukan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas. "Menurut saya ini kan memang serangan balik dari koruptor ketika kemudian serangan begini sudah biasa saja karena kasusnya sebegitu besarnya Rp6,4 triliun. Perang yang terlibat high profile, Yogas [pelapor saya] juga operator Ihsan Yunus," kata Praswad, Senin (12/7).  Praswad meminta rekannya tak gentar mengusut kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu.  Menurutnya, sanksi pemotongan gaji 10 persen tak sebanding dengan penderitaan rakyat karena haknya dirampas.  "Ini pasti semua terkait upaya mereka untuk menyetop pengusutan kasus bansos. Saya pernah bilang saya akan kejar ke la
Baca selengkapnya

Penulis blog