Back to Top
DAERAH HUKUM PERISTIWA

Padahal Sudah Berdiri 10 Tahun, Ternyata Ini Alasan Pemkab Baru Ungkit Sekarang soal Warkop Pasutri Serobot Tugu Pahlawan

DEMOCRAZY.ID
Juli 29, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
PERISTIWA
Padahal Sudah Berdiri 10 Tahun, Ternyata Ini Alasan Pemkab Baru Ungkit Sekarang soal Warkop Pasutri Serobot Tugu Pahlawan

DEMOCRAZY.ID - Pasangan suami-istri (pasutri) korban Satpol PP Gowa, Ivan (24) dan Amriana (34), heran warung kopi (warkop) milik mereka baru dipermasalahkan izinnya dan disebut menyerobot lahan fasilitas sosial (fasos) tugu pahlawan setelah 10 tahun berdiri.  Pemkab Gowa memberikan penjelasannya. "Bukan persoalan waktu yang begituan, mau berapa tahun, mesti harus jelas pemanfaatannya," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa Arifuddin Saeni saat dimintai konfirmasi detikcom pada Rabu (28/7/2021) lalu. Selain itu, Pemkab Gowa baru mengetahui warkop Ivan dan Amriana di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menyerobot lahan Tugu Pahlawan Limbung Utara setelah adanya laporan Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Gowa. "Kalau kita melirik surat yang disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat di Panciro (AMPK Gowa), mereka (Ivan dan Amriana) itu sudah berkali-kali ditegur, sudah berkali-kali dan banyak
Baca selengkapnya

Penulis blog