HUKUM

Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terlibat Kasus Suap

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terlibat Kasus Suap

Membandingkan Vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan, Dua Jaksa yang Terlibat Kasus Suap

DEMOCRAZY.ID - Tiga belas tahun lalu, pada September 2008, seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 


Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 


Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.


Dia tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2 Maret 2008. 


Ia juga terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip pada 28 November 2008.


Sementara itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip.


Ia pun bebas sejak Mei 2017 setelah menjalani 9 tahun masa tahanannya. 


Urip beberapa kali mendapatkan remisi. Berbeda dengan Urip, jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat hukuman lebih ringan atas perbuatannya.  


Pinangki yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) itu mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.


Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman. 


Ketika terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.


Sebelumnya, pada Februari 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki. 


Vonis hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun. 


Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. 


Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.


Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. 


Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.


Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 


Setelah putusan banding, Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso pada Senin (5/7/2021) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 


Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. [Democrazy/kmp]

Penulis blog