HEALTH

MKEK IDI Beri Tanggapan soal Ajakan Debat Terbuka dengan dr Lois Owien

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
MKEK IDI Beri Tanggapan soal Ajakan Debat Terbuka dengan dr Lois Owien

MKEK IDI Beri Tanggapan soal Ajakan Debat Terbuka dengan dr Lois Owien

DEMOCRAZY.ID - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Pukovisa Prawiroharjo SpS(K) telah mendengar adanya saran dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo untuk melakukan debat terbuka dengan dokter kontroversial, Lois Owien. 


Ia menyebut, pihaknya tak keberatan bila difasilitasi oleh pihak yang mendorong debat terbuka tersebut.


"Silakan saja jika MPR mau melakukan hal lebih lanjut sebagai lembaga, tentu akan kami hormati dan ikuti," kata dr Pukovisa, Jumat (16/7).


Dr Pukovisa menyampaikan kesiapan organisasinya bila MPR memanggil secara resmi untuk berdebat dengan dr Lois. 


Meski menghormati MPR RI sebagai lembaga negara, Pukovisa menyebut tantangan debat dengan dr Lois sebenarnya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi MPR.


"Komentar tersebut setahu kami bukan merupakan tugas MPR," ucap dr Pukovisa.


Menanggapi kasus dugaan penyebaran hoaks pandemi Covid-19 oleh dr Lois Owien, Ketua MPR mengatakan, perlu ada diskusi secara terbuka agar masyarakat dapat mencermati penyebaran informasi tentang Covid-19 secara ilmiah dan benar. 


Bamsoet berharap pemerintah dapat mengklarifikasi berdasarkan fakta.


"Meminta pemerintah bersama IDI melakukan diskusi secara terbuka dengan dokter Lois Owien, terkait apa yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).


Dr Lois telah dipulangkan oleh Bareskrim setelah ditangkap pada Ahad (11/7) sore atas kasus dugaan penyebaran hoaks Covid-19. 


Dalam cicitannya di Twitter, dokter yang menggeluti anti aging itu menyebut bahwa interaksi obat merupakan penyebab kematian orang positif Covid-19.


Meski tidak lagi ditahan, status tersangka dr Lois tidak gugur. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, Selasa (13/7).


Kepada penyidik, dr Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19 tersebut. 


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.


Selain itu, menurut Slamet, opini dr Lois terkait ketidakpercayaannya pada Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum. 


Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.


"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.


Menurut Slamet, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. 


Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.


Pernyataan tersangka selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, menurut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. 


Dalam klarifikasinya, dr Lois mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran. [Democrazy/trb]

Penulis blog