EDUKASI HUKUM POLITIK

Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris Bank BUMN, Rektor UIII: Saya Siap Mundur Jika Merugikan

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
POLITIK
Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris Bank BUMN, Rektor UIII: Saya Siap Mundur Jika Merugikan

Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris Bank BUMN, Rektor UIII: Saya Siap Mundur Jika Merugikan

DEMOCRAZY.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat rangkap jabatan sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI merupakan bank BUMN.


"Saat ini, rektor UIII menjabat sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa (6/7).


Ubaid mengatakan posisi Komaruddin itu melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di BUMN atau perusahaan swasta.


Ia menyayangkan hal tersebut dibiarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan. 


Ubaid mengatakan kejadian rangkap jabatan ini sering terjadi, sehingga diduga ada pembiaran.


Sementara itu, Komaruddin Hidayat menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai rektor maupun komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI).


"Kapan saja saya siap mundur kok, jika dianggap mengganggu dan merugikan keduanya. Saya hanya ingin mengabdikan di sisa-sisa umur saya ini, apapun yang membawa manfaat buat masyarakat," katanya, Selasa (6/7).


Komaruddin menjelaskan UIII merupakan universitas baru yang saat ini masih dalam masa konsolidasi sehingga operasional kampus belum berjalan seperti universitas biasa.


Ketika Komaruddin ditunjuk menjabat komisaris BSI, ia mengatakan UIII saat itu belum beroperasi. 


Oleh karena itu, ia menilai jabatannya itu tidak akan mengganggu kegiatan di kampus.


"Menurut rencana UIII, ini baru selesai pembangunannya dan konsolidasinya tahun 2024," kata Komaruddin.


Sementara posisinya sebagai komisaris independen, sambung Komaruddin, bakal berakhir sebelum tahun 2024.


Ia mengatakan sudah meminta izin kepada Sekretariat Wakil Presiden dan Ketua Wali Majelis Amanat UIII ketika ingin menjabat di BSI.


Pada situasi tertentu, Komarudin mengaku menjadi jembatan yang menghubungkan kampus dengan industri ekonomi syariah karena jabatannya.


Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap rangkap jabatan Komaruddin dan memintanya mundur dari jabatan tersebut.


Komaruddin diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di BUMN atau perusahaan swasta.


Informasi ini diungkap tak lama setelah ramai terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro di bank milik badan usaha milik negara (BUMN).


"Baik rektor UI maupun rektor UIII diduga kuat melanggar hukum, statuta kampus. JPPI menduga ada kemungkinan rangkap jabatan ini juga dilakukan rektor-rektor di kampus lain. Hanya saja publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji. [Democrazy/cng]

Penulis blog