Back to Top
HUKUM POLITIK

Jokowi Ubah Statuta Rektor UI Izinkan Rangkap Jabatan, Sinyal Aturan Presiden 2 Periode Bakal Direvisi?

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi Ubah Statuta Rektor UI Izinkan Rangkap Jabatan, Sinyal Aturan Presiden 2 Periode Bakal Direvisi?

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengubah statuta Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan memberikan sinyal adanya revisi aturan dua periode jabatan presiden. “Statuta Rektor UI diubah Jokowi dengan diperbolehkan rangkap jabatan. Itu memberi sinyal Jokowi mau mengubah aturan dua periode jabatan presiden,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Rabu (21/7/2021). Menurut Muslim, pernyataan Jokowi yang menolak tiga periode jabatan presiden tidak perlu dipercaya.  “Dulu Jokowi pernah mengatakan, tidak ada pejabat yang rangkap jabatan, faktanya banyak pejabat yang merangkap jabatan,” ungkapnya Kata Muslim, beberapa fakta, pernyataan Jokowi tidak sesuai yang dijanjikan.  “Jokowi menjanjikan penguatan KPK, faktanya melemahkan lembaga antirasuah,” jelasnya. Muslim mengatakan, strategi tiga periode jabatan presiden dengan memundurkan Pemilu dan Pilpres sampai 2029 dengan alasan Covid-19.  “Anggota DPR/DPRD, DPD juga senang karena mendapat perpanjangan jabatan. Baik DPR, DPRD dan
Baca selengkapnya

Penulis blog