HUKUM

Ini Sejumlah Poin Krusial RUU Otsus Papua yang Baru Saja Disahkan DPR

DEMOCRAZY.ID
Juli 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Sejumlah Poin Krusial RUU Otsus Papua yang Baru Saja Disahkan DPR

Ini Sejumlah Poin Krusial RUU Otsus Papua yang Baru Saja Disahkan DPR

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau RUU Otsus Papua undang-undang pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (15/7). 


Pengesahan dilakukan di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat, termasuk warga Papua.


Rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah ini berisi 20 pasal. 


Sebanyak 18 pasal merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Adapun 2 pasal lainnya adalah pasal baru.


Awalnya, pemerintah hanya mengajukan revisi pada tiga pasal. 


Revisi berfokus pada perpanjangan dana Otsus Papua yang berakhir pada 2021, aturan pemekaran wilayah di Papua, dan ketentuan peralihan aturan.


Namun, 18 pasal masuk dalam daftar revisi saat pembahasan di DPR RI. 


Berikut rangkuman sejumlah pasal krusial di RUU Otsus Papua:


Dana Otsus Papua hingga 2041


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengatur penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU). Dana itu diterima selama 20 tahun, berakhir 2021.


Aturan itu direvisi lewat pasal 34 ayat (3) huruf e dan ayat (4) RUU Otsus Papua Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon DAU. Dana itu akan terus diberikan ke Papua hingga 2041.


Pemekaran Daerah Lebih Mudah


RUU Otsus Papua mempermudah pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih. Pemerintah pusat punya wewenang untuk melakukan pemekaran di Papua.


Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2021 hanya berisi satu ayat soal pemekaran. 


Pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.


Sementara itu, ada empat ayat baru di RUU Otsus Papua. Salah satunya mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk memekarkan daerah di Papua.


"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan," bunyi pasal 76 ayat (2) RUU Otsus Papua.


Badan Baru: Dipimpin Wapres, Berkantor di Papua


RUU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi Otsus di Papua. Amanat itu tertuang dalam pasal baru, yakni pasal 68A.


"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," bunyi pasal 68A ayat (1) RUU Otsus Papua.


Ayat (2) pasal tersebut menyebut badan khusus dipimpin oleh wakil presiden. 


Wapres bakal dibantu oleh sejumlah menteri, yaitu menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.


"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," dikutip dari pasal 68A ayat (3) RUU Otsus Papua.


Pendirian Parpol oleh Orang Papua


RUU Otsus Papua menghapus dua ayat yang berkaitan dengan hak warga Papua membentuk partai politik. RUU itu juga mengubah satu pasal tentang kewajiban parpol berkonsultasi dengan DPRP dan MRP dalam rekrutmen.


Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah," bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua.


Pada UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 28 ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Ayat (2) pasal tersebut mengatur tata cara pembentukan parpol dan keikutsertaan dalam pemilihan umum.


Sementara itu, ayat (4) mewajibkan parpol berkonsultasi dengan DPRP dan MRP saat rekrutmen. 


Namun, aturan itu diubah dalam RUU Otsus Papua dengan menghilangkan unsur kewajiban.


Wakil Gubernur Baru


RUU Otsus Papua mengubah aturan pada pasal 17 ayat (3). Jabatan wakil gubernur bisa kembali diisi jika wakil gubernur definitif berhalangan tetap.


Pada UU Otsus sebelumnya, posisi wakil gubernur tak bisa diisi jika pejabat sebelumnya berhalangan tetap. 


Jabatan itu dibiarkan kosong sampai periode masa jabatan habis.


RUU Otsus Papua juga merinci aturan hukum jika gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap dalam waktu yang sama. 


Ayat (4) pasal itu menyebut DPRP berwenang menunjuk pejabat Pemprov Papua untuk melaksanakan tugas gubernur pada kondisi tersebut.


Ayat kelima mengamanatkan sekretaris daerah untuk menjalankan tugas gubernur jika penunjukan belum dilakukan. Adapun ayat (6) mengatur soal pemilihan gubernur baru.


"Dalam hal gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan," bunyi pasal 17 ayat (6) RUU Otsus Papua. [Democrazy/cnn]

Penulis blog