DEMOCRAZY.ID - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini, antara lain pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. "Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondis
DEMOCRAZY.ID - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini, antara lain pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi COVID-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. "Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondis