DEMOCRAZY.ID - Lurah di Depok yang menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat telah ditetapkan menjadi tersangka. Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. "Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, di Polres Metro Depok, Rabu (7/6/2021). Imran menjelaskan, S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara. "Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran. Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut. Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian. "Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya. Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecam
Ini Alasan Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka
Juli 07, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Lurah di Depok yang menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat telah ditetapkan menjadi tersangka. Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. "Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, di Polres Metro Depok, Rabu (7/6/2021). Imran menjelaskan, S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara. "Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran. Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut. Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian. "Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya. Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecam