Back to Top
HUKUM

Ini Alasan Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka

DEMOCRAZY.ID - Lurah di Depok yang menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat telah ditetapkan menjadi tersangka.  Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. "Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, di Polres Metro Depok, Rabu (7/6/2021). Imran menjelaskan, S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara. "Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran. Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.  Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian. "Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya. Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecam
Baca selengkapnya

Penulis blog