EKBIS

Duga Ada Cukong di Balik Tax Amnesty II, Faisal Basri: Makanya Mereka Dukung Wacana Jokowi 3 Periode, Supaya Tak Diburu Pajak Lagi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Duga Ada Cukong di Balik Tax Amnesty II, Faisal Basri: Makanya Mereka Dukung Wacana Jokowi 3 Periode, Supaya Tak Diburu Pajak Lagi

Duga-Ada-Cukong-di-Balik-Tax-Amnesty-II-Faisal-Basri-Makanya-Mereka-Dukung-Wacana-Jokowi-3-Periode-Supaya-Tak-Diburu-Pajak-Lagi

DEMOCRAZY.ID - Ekonom Faisal Basri menyebut rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II bukan berasal dari usulan Kementerian Keuangan tapi diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.


"Tax amnesty itu bukan berasal dari Kementerian Keuangan. Bukan dari draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tapi, (itu) minta dimasukkan oleh yang namanya Airlangga Hartarto," ungkap Faisal dalam diskusi online Indef, Minggu (4/7).


Faisal mengatakan usulan Airlangga terkait tax amnesty jilid II merupakan dorongan dari pengusaha, khususnya anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.


"Ada pengusaha yang bandel minta di back up. Mungkin mereka mendukung Jokowi (Presiden RI). Kalau Jokowi selesai, mereka akan diburu (pajak) lagi. Mereka takut nih. Makanya ada tax amnesty jilid II," ucap Faisal.


Faisal mengatakan selain mendorong pelaksanaan tax amnesty jilid II, agar pengusaha tak diburu pajak lagi, mereka juga membuat skenario lain; memperjuangkan agar Jokowi bisa menjadi presiden 2024-2029 mendatang atau presiden tiga periode.


"Makanya muncul wacana (presiden) tiga periode). Yang bayar pajak 'nilap', tidak dilaporkan kekayaannya, kalau dilaporkan kekayaannya yang banyak isinya hibah, hibah tapi tidak pakai akta. Ini harusnya didorong oleh pemerintah," jelas Faisal.


Faisal upaya itu dilakukan karena pengusaha 'bandel' itu takut kena denda 300 persen karena tak mengikuti program tax amnesty pada 2016-2017 lalu. 


Pasalnya, pengusaha berpotensi miskin jika dikenakan denda hingga ratusan persen.


"Denda 300 persen bisa miskin. Bisa tinggal 10 persen kekayaan mereka. Makanya mereka ini minta tax amnesty jilid II. Supaya kekayaan tidak diambil pemerintah," jelas Faisal.


Diketahui, pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program tax amnesty jilid II. 


Pemerintah tengah menyusun skema tax amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Dalam Pasal 37 B draf RUU KUP yang beredar dan diterima CNNIndonesia.com, pemerintah akan memberikan pengampunan pada wajib pajak peserta tax amnesty jilid I terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.


Harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. 


Nantinya, dalam program tax amnesty jilid II, penghasilan WP terkait dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.


Tarif yang berlaku adalah sebesar 15 persen, atau 12,5 persen jika harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).


Kemudian, WP alumni tax amnesty wajib mengungkapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan disampaikan kepada Ditjen Pajak dalam periode tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.


Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta yang dikurangi nilai utang. Hal ini tertulis dalam Pasal 37B ayat 2.


Pihak Redaksi sudah menghubungi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno untuk mengonfirmasi dan meminta tanggapan atas pernyataan Faisal. Namun, belum ada respons hingga saat ini. [Democrazy/krp]

Penulis blog