Back to Top
EDUKASI HUKUM

Dosen Bongkar Sejumlah Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

DEMOCRAZY.ID
Juli 24, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
Dosen Bongkar Sejumlah Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Statuta UI.  Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan (FIB) UI itu menuturkan, pada 7 Januari 2020 Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan permohonan tertulis secara resmi terkait revisi statuta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  Menurut dia, landasan Rektor UI dalam suratnya saat itu terkait hasil telaah Senat Akademik UI, khususnya norma akademik dan berbagai peraturan rektor.  Namun, ia menilai, dasar logika yang dicantumkan dalam surat permohonan resmi tersebut janggal.  Bahkan, surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada organ-organ lain di UI.  “Itu yang tercantum di surat dan dijadikan sebagai landasan kesimpulannya, maka statuta perlu diubah. Ini saja sudah hubungan sebab akibat itu enggak nyambung semua,” ungkap Manneke, dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021). Manneke juga mempertanyakan, pernyataan Mendik
Baca selengkapnya

Penulis blog