HUKUM

Dewas KPK Beri Penjelasan Kenapa Hukuman Mochamad Praswad Lebih Berat dari Firli Bahuri

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dewas KPK Beri Penjelasan Kenapa Hukuman Mochamad Praswad Lebih Berat dari Firli Bahuri

Dewas KPK Beri Penjelasan soal Hukuman Mochamad Praswad Lebih Berat dari Firli Bahuri


DEMOCRAZY.ID - Hukuman sedang yang dijatuhkan kepada Mochamad Praswad Nugraha, satu dari dua penyidik KPK yang terbukti melanggar etik pada proses penyidikan kasus Bansos, menimbulkan tanda tanya. 


Pasalnya, hukuman potong gaji pokok sebesar 10 persen yang didapat Mochamad Praswad lebih berat daripada hukuman ringan yang diberikan kepada Ketua KPK Firly Bahauri berupa teguran tertulis dalam kasus penggunaan helikopter milik perusahaan swasta. 


Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik pasti dilatari pertimbangan-pertimbangan hukum. Termasuk hukuman ringan yang diberikan kepada Firli. 


"Teman-teman bisa membaca nanti atau sudah bisa mendengar dari pertimbangan yang sudah disampaikan oleh majelis. Jadi, ada pertimbangan yang sudah disampaikan dalam setiap putusan, ada pertimbangan hukumnya. Disitu akan keliatan kenapa ini dihukum ringan, kenapa yang lain dihukum sedang," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/7/2021). 


Dia menambahkan isu pelanggaran etik merupakan bagian dari ilmu sosial, bukan eksakta atau ilmu pasti yang sudah memiliki ketentuan yang baku.


"Mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika yang kalau begini pasti begini jadinya. Karena berbagai macam pertimbangan, nah pertimbangan itu ada semuanya di dalam pertimbangan hukum," katanya. 


Sebelumnya diberitakan, majelis hakim etik telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua penyidik KPK, yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. 


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Haryono menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.


Keduanya terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) hutuf b peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman prilaku KPK. 


"Menghukum terperiksa 1: Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. II. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," kata Haryono saat membacakan putusannya, Senin (12/7/2021).  [Democrazy/akt]

Penulis blog