Back to Top
EDUKASI POLITIK

Bukan Hanya UI, Sejumlah Rektor Ini Ternyata Juga Menjabat Komisaris Perusahaan

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
POLITIK
Bukan Hanya UI, Sejumlah Rektor Ini Ternyata Juga Menjabat Komisaris Perusahaan

DEMOCRAZY.ID - Isu soal rektor rangkap jabatan ramai diperbincangkan publik. Hal ini bermula dari Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.  Rangkap jabatan Ari Kuncoro pun menuai polemik dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.  Dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Polemik semakin mengemuka setelah pemerintah merivisi PP Nomor 68 Tahun 2021 dengan menerbitkan PP Nomor 72 Tahun 2021.  Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.  Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Meski statuta direvisi, sejumlah pihak menilai Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan.  Berbagai pihak juga, mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hi
Baca selengkapnya

Penulis blog