Back to Top
HEALTH HUKUM

Anggota DPD RI Rachman Thaha: Di Malaysia Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Anggota DPD RI Rachman Thaha: Di Malaysia Perdagangan Vaksin Covid-19 Dianggap Ilegal, Pelakunya Dihukum

DEMOCRAZY.ID - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menyentil pemerintah yang memperdagangkan vaksin melalui perusahaan BUMN di tengah situasi pelik akibat pandemi Covid-19.  "Perdagangan vaksin, pemerintah lempar handuk?" ucap Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).  Rachman mengatakan vaksin Covid-19 di Indonesia digunakan dengan dasar izin penggunaan darurat yang dikeluarkan BPOM.  Dari sebutan izin darurat, katanya, bisa dibayangkan kegentingan yang harus segera teratasi lewat vaksinasi massal. Dengan kata lain, ujar Rachman, seluruh pemangku kepentingan harus punya mindset yang sama bahwa dalam situasi darurat yang terpenting adalah bagaimana sebanyak-banyaknya vaksin bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.  Oleh karena itu, menjadi aneh bahwa dalam situasi darurat yang bahkan kian memburuk seperti sekarang ini, pemerintah justru memakai mindset non-kedaruratan dengan melakukan komersialisasi vaksin melalui apotek tertentu.  "Ketika target sat
Baca selengkapnya

Penulis blog