Back to Top
HUKUM

2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Resmi Dinyatakan Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Resmi Dinyatakan Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 telah melanggar kode etik.  Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada hari ini, Senin, 12 Juli 2021. “Mengadili, menyatakan para terperiksa bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang, Senin, 12 Juli 2021. Dua penyidik kasus bansos Covid-19 yang menjadi terperiksa dalam kasus ini adalah M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.  Mereka dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 huruf C.  Aturan itu berbunyi bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Dewan Pengawas KPK menghukum Praswad dengan hukuman sedang berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 10 persen selama 6 bulan.  Sementara, Prayoga dihukum ringan berupa tegu
Baca selengkapnya

Penulis blog