Back to Top
HUKUM

Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pekikkan Takbir dan Salami Seluruh Majelis Hakim, Kecuali Jaksa

DEMOCRAZY.ID
Juni 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Pekikkan Takbir dan Salami Seluruh Majelis Hakim, Kecuali Jaksa

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor.  Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19. Atas vonis tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding. "Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021). "Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq. Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding.  Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. "Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim. Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim.  Dirinya mengu
Baca selengkapnya

Penulis blog