HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Tertangkap! Lihat Nih Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Tertangkap! Lihat Nih Tampang Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk di Jakut

Tertangkap-Lihat-Nih-Tampang-Pengemudi-Pajero-Penganiaya-Sopir-Truk-di-Jakut

DEMOCRAZY.ID - Pria berinisial O (39), pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara, berhasil ditangkap polisi. 


Pelaku ditangkap pagi ini di Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.


"(Ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi, Senin (28/6/2021).


Dari foto yang diterima detikcom, terlihat momen pelaku saat diamankan di Bandara Soetta. 


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi.


Terlihat pelaku menggunakan kaus berwarna hitam dan masker berwarna putih. 


Dua polisi masing-masing berdiri di samping kanan dan kiri pelaku.


Tertangkap-Lihat-Nih-Tampang-Pengemudi-Pajero-Penganiaya-Sopir-Truk-di-Jakut

Nasriadi memastikan pelaku O ini bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti narasi yang ramai beredar. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pelaut.


"Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," terang Nasriadi.


Sejumlah barang bukti pun disita polisi. Salah satunya tongkat besi yang digunakan pelaku untuk merusak kendaraan korban.


Pelaku O kini tengah dibawa polisi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Polres Metro Jakarta Utara. 


Polisi dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi pun segera melakukan penahanan kepada pelaku O.


"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," pungkas Nasriadi. [Democrazy/dtk]

Penulis blog