HUKUM POLITIK

Ternyata Ini Alasan Pimpinan KPK Ogah ke Komnas HAM Tapi Pilih ke Ombudsman

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ternyata Ini Alasan Pimpinan KPK Ogah ke Komnas HAM Tapi Pilih ke Ombudsman

Ternyata-Ini-Alasan-Pimpinan-KPK-Ogah-ke-Komnas-HAM-Tapi-Pilih-ke-Ombudsman

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan mengapa pihaknya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tetapi hadir ke Ombudsman. 


Gufron mengatakan masih menunggu keterangan pasti dari Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM apa yang dilakukan oleh KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).


"KPK menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk Komnas HAM dalam menegakkan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan permintaan Komnas HAM, sebenarnya mohon diklarifikasi, KPK nggak mangkir, yang disebut mangkir itu nggak hadir, nggak beri alasan," kata Ghufron di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).


"KPK menyampaikan alasan, KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan ke KPK berkaitan dugaan pelanggaran HAM apa? Kenapa itu disampaikan oleh KPK? KPK mendasari UU 39 tahun 99 tentang HAM," sambungnya.


Ghufron mengatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum. 


Hal itu kata Ghufron sesuai dengan isi dalam pasal 69 undang-undang HAM.


"Pada pasal 69 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain. Salah satunya HAM tersebut yang harus di hormati oleh setiap orang, termasuk Komnas HAM adalah pada Pasal 3 azas dasar tentang HAM yaitu di Pasal 3 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum. Salah satu jaminan kepastian hukum itu adalah kepastian apakah undangan itu dalam rangka apa," ujarnya.


Ghufron lantas membandingkan cara pemanggilan yang dilakukan KPK dengan Komnas HAM. 


Menurutnya, KPK setiap hendak memanggil seseorang untuk dimintai keterangan selalu melayangkan surat panggilan dengan jelas.


"Kalau tidak ada tittle-nya, mohon maaf KPK selalu mengundang meminta keterangan pada para pihak itu selalu jelas. Misal si X untuk dipanggil keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi pasal berapa. 


Karena nggak jelas, kami tidak memberikan maka kemudian kami bertanya sesungguhnya, kan sebenarnya dari pelapor jelas, mereka (Novel dkk) itu mengadukan pimpinan KPK atas pelanggaran dugaan pelanggaran HAM apa?," tuturnya.


"Supaya kami ke sana memiliki kepastian dan juga persiapan dan dokumen yang perlu kami siapkan itu jelas, dan dalam kerangka memberikan kepastian, KPK mempertanyakan kepada Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dugaan HAM apa," tambahnya.


Ghufron kembali menekankan permintaan penjelasan dari pimpinan KPK itu untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum. 


Gufron tidak memastikan apakah Pimpinan KPK akan memenuhi panggilan kedua Komnas HAM, namun saat dikonfirmasi, pihaknya masih menunggu surat balasan Komnas HAM.


"Sekali lagi, untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu dari HAM yang dihormati di Indonesia. (Menunggu surat balasan) Iya, gitu aja," tutupnya


Sebelumnya, Komnas HAM kembali melayangkan surat panggilan bagi pimpinan dan Sekjen KPK. 


Panggilan ini merupakan yang kedua berkaitan dengan aduan soal dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK.


"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan kepada Sekjen KPK untuk mendapatkan keterangan," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/6).


Panggilan kedua itu dilayangkan agar pimpinan dan Sekjen KPK hadir pada Selasa pekan depan, tepatnya 15 Juni 2021. Anam berharap mereka dapat hadir.


"Kami harap Selasa depan kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan oleh pimpinan KPK," ucap Anam. [Democrazy/dtk]

Penulis blog