Back to Top
HUKUM POLITIK

Soal Pasal Hina Presiden, Ngabalin: Kalau Presiden Tak Lagi Dihargai Rakyatnya, Mau Jadi Apa Bangsa Ini?

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soal Pasal Hina Presiden, Ngabalin: Kalau Presiden Tak Lagi Dihargai Rakyatnya, Mau Jadi Apa Bangsa Ini?

DEMOCRAZY.ID - Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara seputar pasal penghinaan terhadap presiden.  Apa katanya? Ya, pasal penghinaan terhadap presiden nampak tercantum di RUU KUHP terbaru.  Dalam RUU itu disebutkan bagaimana kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya. Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru. Sebabnya, ini masuk dalam kerangka pembelajaran dalam demokratisasi di mana seorang kepala negara baik presiden dan wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya. “Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” kata Ngabalin di Acara  'Apa Kabar Indonesia Pagi' , dikutip Selasa 8 Juni 2021. Ngabalin kemudian mengutarakan siapaka
Baca selengkapnya

Penulis blog