HUKUM POLITIK

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kirim Surat ke BKN-Menpan-Menkum HAM, Ini Isinya

DEMOCRAZY.ID
Juni 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kirim Surat ke BKN-Menpan-Menkum HAM, Ini Isinya

Pegawai-Tak-Lolos-TWK-KPK-Kirim-Surat-ke-BKN-Menpan-Menkum-HAM-Ini-Isinya

DEMOCRAZY.ID - Para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN menyurati pimpinan KPK hingga Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Apa isi surat mereka?


Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, yang menjadi salah satu pegawai tak lolos TWK mengatakan surat itu berisi keberatan mereka soal pemberhentian. 


Mereka menilai pemberhentian tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.


"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara," ucap Hotman kepada wartawan, Senin (21/6/2021).


Dia mengatakan surat tersebut dikirim kepada Pimpinan KPK, Menpan-RB, Menkum HAM, Kepala BKN, Ketua LAN, hingga Ketua KASN. 


Surat tersebut dikirim karena para pihak itu disebut ikut meneken berita acara pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK.


Hotman mengaku heran mengapa lembaga lain ikut terlibat di urusan kepegawaian KPK. 


Dia meminta para pimpinan lembaga tersebut membatalkan berita acara yang telah diteken.


"Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan Pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman.


Dia menuding Pimpinan KPK sengaja mencari beking untuk membenarkan pemberhentian para pegawai tersebut. 


Dia menyebut hal itu terlihat dari berita acara tanggal 25 Maret 2021 yang diteken oleh KASN, :AN, Kemenpan RB, Kemenkum HAM dan BKN.


"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Hotman.


Hotman menyebut pimpinan KPK juga menyeret Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentian pegawai. 


Meski demikian, dia mengatakan Dewas KPK telah menegaskan tidak ikut serta menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.


Hotman mengatakan Dewas KPK telah menjelaskan SK tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK. 


Dewas, katanya, menyatakan SK tersebut bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) UU 19 tahun 2019 tentang KPK.


Kembali soal surat ke lembaga lain yang ikut meneken berita acara pemberhentian mereka. 


Hotman meminta berita acara itu dibatalkan atau setidaknya para pihak tersebut memberi klarifikasi soal keterlibatan di pemberhentian pegawai KPK.


"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," kata Hotman. [Democrazy/dtk]

Penulis blog