Back to Top
HUKUM

Muannas Alaidid Sebut Donasi Palestina UAH Ilegal, Bisa Kena Pidana Penjara

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Muannas Alaidid Sebut Donasi Palestina UAH Ilegal, Bisa Kena Pidana Penjara

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid mengatakan, donasi Palestina yang dilakukan Ustadz Adi Hidayat (UAH) itu adalah ilegal alias tak berizin. Karena itu, bisa saja rencana UAH mempolisikan netizen yang mempertanyakan transparansi donasi itu malah menjadi bumerang bagi UAH sendiri. Untuk itu, Muannas menyarankan UAH agar mengurungkan niatnya membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Pasalnya, secara kaca mata hukum penggalangan dana yang dilakukan pihak UAH itu tak mempunyai izin.  Hal itu bisa saja menjadi bumerang terhadap dirinya. “Kegiatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin, pelakunya bisa diproses hukum,” ujar Muannas, Rabu (2/6/2021). Menurut Muannas, menghimpun dana secara pribadi bertentangan dengan Undang-udang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Bila aturan tersebut dilanggar, UAH bisa saja terancam hukuman penjara tiga bulan. “Tanpa izin pejabat berwenang ini yang belakangan marak terjadi. Saran saya, se
Baca selengkapnya

Penulis blog