HUKUM POLITIK

Menko Polhukam Mahfud MD: Hukum Itu Bisa Diperjualbelikan!

DEMOCRAZY.ID
Juni 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menko Polhukam Mahfud MD: Hukum Itu Bisa Diperjualbelikan!

Menko-Polhukam-Mahfud-MD-Hukum-Itu-Bisa-Dijualbelikan

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan mengejutkan soal jual beli hukum di Indonesia.


Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam acara dialog 'Perkembangan Situasi Aktual Politik, Hukum, dan Keamanan' di Universitas Gadjah Mada.


Kegiatan tersebut ditayangkan secara live pada akun YouTube UGM, Sabtu, 5 Juni 2021.


"Sekarang ini kenapa banyak korupsi? karena kalau kita bicara hukum, hukum itu sudah terlepas dari sukmanya," kata Mahfud.


Ia menyatakan, hukum tak bisa dilepaskan dari norma kehidupan sehari-hari.


"Itu pedoman yang menuntun manusia berbuat baik. Ada kesopanan, pedoman, ada kesusilaan, pedoman agar masyarakat, hidup baik. Nah agama, kesopanan, kesusilaan, pedoman, agar masyarakat hidup baik," ucapnya.


Disebutkan, agama, kesopanan, dan kesusilaan tersebut jika disahkan lembaga yudikatif maka jadilah hukum.


Dengan demikian, lanjut dia, hukum yang baik adalah yang menerapkan semua nilai-nilai tersebut.


Masalahnya, lanjut dia, kini hukum telah lepas dari moralitas.


Menurutnya, semua orang saat ini bisa mencari kebenaran atas nama hukum.


"Mau korupsi ada dalilnya kok sekarang. Kalau DPR katakan 'saya endak mau kalau enggak dikasih anggaran begini'. DPRD 'saya endak mau setuju Perda ini kalau saya tidak jatah begini' itu ada dalilnya," ujarnya.


"Karena membuat Perda itu harus dengan persetujuan DPRD. Ditangkaplah itu Gubernur Jambi itu, karena buat proyek, DPRD tidak setuju (lalu) kasih Alphard satu-satu, kena. Perdanya jadi. Alasannya benar nih secara hukum, karena kewenangannya DPR, DPRD tingkat 1, 2, sampai pusat begitu mainnya," ungkapnya.


Sehubunngan hal itulah, Mahfud menyatakan, hukum sudah lepas dari sukmanya, moralitas.


Disebutkan, itupun berlaku di pengadilan. Ia mencontohkan penggunaan pasal yang bisa diatur untuk memenangkan pihak tertentu.


"Di pengadilan juga begitu. Kalau anda mau memenangkan perkara ini pake pasal ini, kalau menangkan ini pasal ini. Saya katakan hukum itu bisa dijualbelikan, beli," ucapnya.


"Beli ke jaksa, bisa. Makanya banyak jaksa masuk perkara. Polisi jenderalnya juga masuk penjara. Hakimnya masuk juga. Karena beli, jual beli hukum. Tinggal pilih pasal mana yang bisa menguntungkan si a tapi a ini bayar ke saya, ini banyak. Ini problem kita. Saya ingin katakan betapa tidak mudah kita hadapi ini," pungkasnya. [Democrazy/gmd]

Penulis blog