DEMOCRAZY.ID - Dibatalkannya pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia di tahun 2021 ini masih mengundang beragam reaksi. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, DR. H. Deding Ishak ikut angkat bicara. Ia mengharapkan kepada pemerintah, DPR RI dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus satu suara sekaligus satu langkah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021/1442 H. "Jangan sampai membingungkan umat, calon jemaah haji asal Indonesia. Mengingat, pemerintah, DPR RI, dan BPKH berbeda dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan haji tersebut," tegas Dedi, Sabtu, 5 Juni 2021. "Berikan penjelasan kepada publik yang jelas dan tegas, apakah tetap pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 sebagaimana disampaikan pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI bersama Ketua Komisi VIII dan MUI beserta BPKH, meskipun ada surat dari Dubes Arab Saudia yang sudah menyampaikan bantahan informasi pembatalan tersebut,"
Menag Batal Berangkatkan Jemaah Haji, Arab Saudi Membantah, MUI: Kasihan Umat, Jangan Dibuat Bingung Begini!
Juni 05, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Dibatalkannya pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia di tahun 2021 ini masih mengundang beragam reaksi. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, DR. H. Deding Ishak ikut angkat bicara. Ia mengharapkan kepada pemerintah, DPR RI dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) harus satu suara sekaligus satu langkah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021/1442 H. "Jangan sampai membingungkan umat, calon jemaah haji asal Indonesia. Mengingat, pemerintah, DPR RI, dan BPKH berbeda dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan haji tersebut," tegas Dedi, Sabtu, 5 Juni 2021. "Berikan penjelasan kepada publik yang jelas dan tegas, apakah tetap pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 sebagaimana disampaikan pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI bersama Ketua Komisi VIII dan MUI beserta BPKH, meskipun ada surat dari Dubes Arab Saudia yang sudah menyampaikan bantahan informasi pembatalan tersebut,"