DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah masjid yang dibangun oleh Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Di mana, para jamaah menyayangkan penyitaan yang dilakukan oleh KPK karena mereka tak bisa lagi beribadah di Masjid tersebut. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, penyitaan terhadap Masjid tersebut dilakukan untuk membuktikan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi Nurdin Abdullah. Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. "KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021). Ali mengaku bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada pejabat setempat terkait penyitaan Masjid tersebut, termasuk penggunaannya. KPK juga ber
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah masjid yang dibangun oleh Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Di mana, para jamaah menyayangkan penyitaan yang dilakukan oleh KPK karena mereka tak bisa lagi beribadah di Masjid tersebut. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, penyitaan terhadap Masjid tersebut dilakukan untuk membuktikan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi Nurdin Abdullah. Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. "KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021). Ali mengaku bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada pejabat setempat terkait penyitaan Masjid tersebut, termasuk penggunaannya. KPK juga ber