HUKUM

Ini Hal yang Memberatkan HRS di Kasus Swab RS Ummi Berujung Tuntutan 6 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Juni 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Hal yang Memberatkan HRS di Kasus Swab RS Ummi Berujung Tuntutan 6 Tahun Bui

Ini-Hal-yang-Memberatkan-HRS-di-Kasus-Swab-RS-Ummi-Berujung-Tuntutan-6-Tahun-Bui

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara di kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 


Apa pertimbangan jaksa menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara?


"Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).


Selain itu, jaksa juga menyebut Habib Rizieq tidak sopan santun dalam sidang. Perbuatan Habib Rizieq juga mengganggu masyarakat.


"Perbuatan terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat," katanya.


Adapun hal meringankannya adalah Habib Rizieq dianggap bisa memperbaiki diri.


Pertimbangan untuk Menantu HRS


Selain Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga turut dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara. 


Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.


Sama dengan Rizieq, Hanif dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19. Perbuatan Hanif juga meresahkan masyarakat.


"Bahwa perbuatan terdakwa membuat keresahaan di tengah masyarakat, terdakwa juga serta memberikan kontra di persidangan. Hal meringankannya Terdakwa masih berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri," tutur jaksa. [Democrazy/dtk]

Penulis blog