DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, apa pertimbangan hakim? Majelis hakim PN Jaktim sebelum menjatuhkan putusan membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan pada Habib Rizieq. Hakim menyebut keadaan memberatkannya perbuatan Habib Rizieq terkait kasus swab RS Ummi meresahkan masyarakat. "Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim saat membaca surat putusan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021). Kemudian hal meringankan, Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, pengetahuan agama Habib Rizieq juga menjadi hal meringankan. "Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat," ucap hakim. Diketahui, hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Hab
DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, apa pertimbangan hakim? Majelis hakim PN Jaktim sebelum menjatuhkan putusan membacakan pertimbangan meringankan dan memberatkan pada Habib Rizieq. Hakim menyebut keadaan memberatkannya perbuatan Habib Rizieq terkait kasus swab RS Ummi meresahkan masyarakat. "Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim saat membaca surat putusan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021). Kemudian hal meringankan, Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, pengetahuan agama Habib Rizieq juga menjadi hal meringankan. "Hal meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama Terdakwa masih dibutuhkan umat," ucap hakim. Diketahui, hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Hab